Perpajakan : Penggolongan Pajak




1. Berdasarkan pihak yang memungut pajak 

a. Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contohnya : Pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
b. Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Contohnya : Pajak reklame, Pajak hiburan, Pajak kendaraan bermotor, Pajak pemanfaatan air tanah, Pajak penerangan, dll


2. Berdasarkan Sifatnya

a. Pajak Subjektif
Pajak Subjektif adalah pajak yang dikenakan kepada orang yang menerima penghasilan tidak berpengaruh dari mana penghasilannya.
Contohnya : Pajak penghasilan (PPh)
b. Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang dikenakan atas bendannya yang kemudian dicari subjeknya.
Contohnya : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

3. Berdasarkan Cara Pembebanan Pajak

a. Pajak Langsung
 Pajak Langsung adalah jenis pajak yang langsung ditanggung oleh wajib pajak dan beban pajak tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain.
Contohnya : Pajak penghasilan (PPh)
b. Pajak tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
Contohnya : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

ARTIKEL TERKAIT






Comments
0 Comments

Share your views...

0 Respones to "Perpajakan : Penggolongan Pajak"

Posting Komentar

Semoga Bermanfaat Bagi Anda! Silahkan Berkomentar!
Maaf bila Admin lambat dalam memberikan respon, karena tidak 24 jam Online.
DILARANG berkomentar tentang hal - hal yang mengandung unsur spam, SARA, dan menyinggung siapapun.
Terima Kasih!

 

© 2010 Belajar is Fun All Rights Reserved Thesis WordPress Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors.info