Perpajakan : Penggolongan Pajak
1. Berdasarkan pihak yang memungut pajak
a. Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contohnya : Pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
b. Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Contohnya : Pajak reklame, Pajak hiburan, Pajak kendaraan bermotor, Pajak pemanfaatan air tanah, Pajak penerangan, dll
2. Berdasarkan Sifatnya
a. Pajak Subjektif
Pajak Subjektif adalah pajak yang dikenakan kepada orang yang
menerima penghasilan tidak berpengaruh dari mana penghasilannya.
Contohnya :
Pajak penghasilan (PPh)
b. Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang dikenakan atas bendannya yang kemudian dicari subjeknya.
Contohnya : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
3. Berdasarkan Cara Pembebanan Pajak
a. Pajak Langsung
Pajak Langsung adalah jenis pajak yang langsung ditanggung oleh wajib pajak dan beban pajak tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain.
Contohnya : Pajak penghasilan (PPh)
b. Pajak tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
Contohnya : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
ARTIKEL TERKAIT
Tags: Ekonomi, Perpajakan
Share your views...
0 Respones to "Perpajakan : Penggolongan Pajak"
Posting Komentar
Semoga Bermanfaat Bagi Anda! Silahkan Berkomentar!
Maaf bila Admin lambat dalam memberikan respon, karena tidak 24 jam Online.
DILARANG berkomentar tentang hal - hal yang mengandung unsur spam, SARA, dan menyinggung siapapun.
Terima Kasih!