Pengertian, Ciri dan Fungsi Pajak
- Pengertian Pajak
Pajak adalah pembayaran wajib kepada pemerintah dan diatur dalam undang - undang yang tidak mendapatkan balasan jasa secara langsung.
Berdasarkan pengertian pajak tersebut, menunjukkan beberapa ciri - ciri pajak antara lain :
- Merupakan iuran rakyat kepada negara
- Digunakanuntuk membiayai pengeluaran negara
- Dipungut berdasarkan perundang - undangan
- Tidak ada imbalan secara langsung
- Pembayaran bersifat wajib sehingga pembayarannya dapat dipaksakan
1. Fungsi pertumbuhan ekonomi
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara diluar migas yang dapat mendorong meningkatnya pertumbuhan ekonomi
2. Fungsi keadilan sosial
Pajak sebagai sarana untuk memajukan keadilan sosial dengan pemerataan pendapatan
3. Fungsi pengatur kegiatan perekonomian nasional
Pajak berfungsi sebagai saran untuk mengatur kegiatan perekonomian nasional. Yaitu produksi, konsumsi, distribusi, impor, ekspor, dll
4. Fungsi stabilitas perekonomian
Dengan adanya pajak, pemerintah memilik dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan.
Ilustrasi bayar pajak |
ARTIKEL TERKAIT
Tags: Ekonomi, Perpajakan
0 Comments
Share your views...
0 Respones to "Pengertian, Ciri dan Fungsi Pajak"
Posting Komentar
Semoga Bermanfaat Bagi Anda! Silahkan Berkomentar!
Maaf bila Admin lambat dalam memberikan respon, karena tidak 24 jam Online.
DILARANG berkomentar tentang hal - hal yang mengandung unsur spam, SARA, dan menyinggung siapapun.
Terima Kasih!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)