Perpajakan : Penggolongan Pajak
1. Berdasarkan pihak yang memungut pajak
a. Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contohnya : Pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
b. Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Contohnya : Pajak reklame, Pajak hiburan, Pajak kendaraan bermotor, Pajak pemanfaatan air tanah, Pajak penerangan, dll
2. Berdasarkan Sifatnya
a. Pajak Subjektif
Pajak Subjektif adalah pajak yang dikenakan kepada orang yang
menerima penghasilan tidak berpengaruh dari mana penghasilannya.
Contohnya :
Pajak penghasilan (PPh)
b. Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang dikenakan atas bendannya yang kemudian dicari subjeknya.
Contohnya : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
3. Berdasarkan Cara Pembebanan Pajak
a. Pajak Langsung
Pajak Langsung adalah jenis pajak yang langsung ditanggung oleh wajib pajak dan beban pajak tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain.
Contohnya : Pajak penghasilan (PPh)
b. Pajak tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
Contohnya : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Pengertian, Ciri dan Fungsi Pajak
- Pengertian Pajak
Pajak adalah pembayaran wajib kepada pemerintah dan diatur dalam undang - undang yang tidak mendapatkan balasan jasa secara langsung.
Berdasarkan pengertian pajak tersebut, menunjukkan beberapa ciri - ciri pajak antara lain :
- Merupakan iuran rakyat kepada negara
- Digunakanuntuk membiayai pengeluaran negara
- Dipungut berdasarkan perundang - undangan
- Tidak ada imbalan secara langsung
- Pembayaran bersifat wajib sehingga pembayarannya dapat dipaksakan
1. Fungsi pertumbuhan ekonomi
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara diluar migas yang dapat mendorong meningkatnya pertumbuhan ekonomi
2. Fungsi keadilan sosial
Pajak sebagai sarana untuk memajukan keadilan sosial dengan pemerataan pendapatan
3. Fungsi pengatur kegiatan perekonomian nasional
Pajak berfungsi sebagai saran untuk mengatur kegiatan perekonomian nasional. Yaitu produksi, konsumsi, distribusi, impor, ekspor, dll
4. Fungsi stabilitas perekonomian
Dengan adanya pajak, pemerintah memilik dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan.
![]() |
Ilustrasi bayar pajak |
